Kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Untuk mencatat kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri maupun sekolah swasta seluruh Indonesia digunakan aplikasi DHGTK Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan yang akan digunakan untuk mencatatkan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri maupun sekolah swasta seluruh Indonesia.
Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.