Kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Untuk mencatat kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri maupun sekolah swasta seluruh Indonesia digunakan aplikasi DHGTK Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan yang akan digunakan untuk mencatatkan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri maupun sekolah swasta seluruh Indonesia.
Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
Untuk melakukan akses ke http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/auth/login menggunakan login userid operator sekolah atau userid kepsek.
Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirgen GTK, maka kepala sekolah seharusnya segera mengambil kebijakan seperti berikut:
- Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan secara full online
- Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
- Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan pemberi tunjangan profesi.
- Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci kehadiran GTK.
- Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK.
- Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari
- Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat tugas yang diberikan
- Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
- Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait proses pelaksanaan pengisin DHGTK
- Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan pengisisn DHGTK
Entri kehadiran hanya digunakan oleh sekolah yang memiliki kondisi sebagai berikut :
- Belum
memiliki mesin scan jari (finger print)
- Mesin
scan jari (finger print) sedang dalam perbaikan
- Mesin
scan jari (finger print) tidak berfungsi karena berbagai alasan
Akibat yang akan di
timbulkan jika menggunakan entri kehadiran adalah sebagai berikut:
- Penggunaan
entri kehadiran akan menyebabkan durasi kerja guru tidak bisa dihitung
- Jika
sekolah menggunakan absensi ganda (entri kehadiran dan scan jari) dalam
hari yang sama, durasi kerja dianggap 0
- Bagi
sekolah yang mesinnya tidak mengalami kendala teknis, semua guru dan
tenaga kependidikan wajib absensi dengan mesin sidik jari
PERINGATAN
Entri kehadiran tidak
boleh digunakan untuk memasukan absensi kehadiran pegawai, jika mesin scan jari
(finger print) tidak mengalami kendala teknis
Cara Mengisi Kehadiran
Langkah-langkahnya
adalah sebagai berikut:
- Pilih tanggal yang di sebelah
kiri. Untuk menentukan tanggal kehadiran
- Setelah tampil daftar guru yang
akan ditandai kehadirannya,click checkbox
- Perhatikan warna checkbox :
Jika checkbox berwarna abu-abu tandanya guru tidak hadir,
Jika checkbox berwarna biru tandanya guru hadir.
- Tunggu beberapa saat, jika
checkbox setelah diclick kembali keposisi sebelum di click, berarti ada
error saat kirim data, ulangi prosesnya
- Guru yang sudah absensi melalui
mesin sidik jari, tidak bisa mengisi data kehadiran dengan cara ini pada
tanggal yang sama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar