KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kita berserah diri kepada Allah SWT, Sholawat dan salam kita
kirimkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW.
Selanjutnya
dengan mengharap ridho Allah SWT kami telah merampungkan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah (POS UN/US) SMA Negeri 2 XIII Koto
Kampar Tahun Pelajaran 2017/2018.
Kami
menyadari dalam rancangan ini banyak kaedah yang tidak tepat pada sasaran yang
diharapkan, semua ini karena kemampuan ilmu dalam mengaplikasikan POS UN yang
sesungguhnya sudah dibentuk oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
POS UN ini ini bertujuan untuk acuan dasar
yang di gunakan oleh SMAN 2 XIII Koto Kampar dalam pelaksanaan Ujian Nasional
Tahun Pelajaran 2017/2018.
Oleh sebab itu kami mohon saran dan
kritikan demi kesempurnaan POS UN ini. Kepada semua pihak yang telah mendukung
pembentukan POS UN ini kami mengucapkan terima kasih.
Penyusun
POS UN
SMAN
2 XIII Koto Kampar
Ketua,
WAHID
RAHMAN, S.Pd
NIP. 19690424
199108 1 001
PERATURAN SMA NEGERI 2 XIII KOTO KAMPAR
NOMOR : 421.3/SMAN 2 XIII KK/2018/012
TENTANG
Prosedur
Operasional Standar Ujian Sekolah
Sekolah Menengah
Atas Negeri 2 XIII Koto Kampar
Tahun Pelajaran 2017 - 2018
Dengan Rahmat Allah
Yang Maha Esa
Sekolah Menengah
Atas Negeri 2 XIII Koto Kampar
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ujian Sekolah
(US) dan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas Negeri 2 XIII Koto Kampar perlu menetapkan Prosedur
Operasional (POS) US dan UN tahun pelajaran 2017 – 2018.
Mengingat :
Undang-undang republik Indonesia nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menimbang : Bahwa
dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017 – 2018 perlu menetapkan
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017 – 2018
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nom or 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran
Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret 2015;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Keputusan Presiden
Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
5. Prosedur Operasional Standar penyelenggaraan
ujian nasional tahun Pelajaran 2017 – 2018 yang diterbitkan oleh BSNP
6. Prosedur Operasional Standar penyelenggaraan ujian sekolah berstandart
nasional tahun Pelajaran 2017 – 2018 yang diterbitkan oleh Kemendikbud
7. Surat Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor : 800/Disdik/2.1/2017/2210 tanggal 08 Februari 2018
Berdasarkan pedoman di atas, maka SMA Negeri 2 XIII Koto Kampar memutuskan :
A.
Peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1. Syarat peserta UN SMAN 2 XIII Koto Kampar
: Merujuk pada syarat peserta UN yang diterbitkan BSNP dan di SK kan Oleh Dinas
Pendidikan Propinsi Riau dengan Daftar Peserta Ujian Nasional (DNT) tanggal 02
Maret 2018
2. Jumlah peserta UN dan US SMAN 2 XIII Koto Kampar : Terdiri dari Jurusan IPA 71 orang terdiri 36 laki-laki 35 Perempuan dan Jurusan IPS 22 orang terdiri 10 laki-laki 12 Perempuan
3. Ruang ujian 6 ruang, 4 ruang
program IPA dan 2 ruang program IPS (Data terlampir )
B.
Bahan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1.
Master soal US, Penggadaan, dan
pendistribusian dilakukan oleh sekolah
2.
Pendistribusian bahan UN dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan dilakukan
oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
C.
Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1. Pelaksanaan Ujian Sekolah dilaksanakan sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh dinas Pendidikan Provinsi Riau
2. Pelaksanaan Ujian Nasional dilaksanakan sebagaimana yang telah
diterbitkan oleh BSNP TP. 2017 – 2018
D.
Prosedur Pelaksaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1. Ruang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah : Terdiri dari 5 Ruang ujian, 2
ruang program IPA dan 3 ruang program IPS ( Data terlampir ).
2. Pengawas Ujian
a. Pengawas Ujian Sekolah dilakukan oleh guru yang aktif mengajar di SMAN 2 XIII Koto
Kampar.
b. Pengawas Ujian Nasional dilakukan oleh Pendidik yang aktif di Lingkungan
Kecamatan XIII Koto Kampar
( nama-nama terlampir)
3. Tata tertib Pengawas US telah diatur oleh sekolah dan tata tertib
pengawas UN mengikuti tata tertib pengawas UN yang diterbitkan BSNP TP. 2017 – 2018
4. Tata tertib peserta US telah diatur oleh sekolah dan tata tertib peserta
UN mengikuti tata tertib pengawan UN yang diterbitkan BSNP TP. 2017 –
2018.
E.
Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1.
Pemeriksaan dan penilainan Ujian Sekolah
dilakukan masing-masing guru bidang studi di SMAN 2 XIII Koto Kampar.
2.
Pengumpulan dan pemeriksaan
hasil Ujian Nasional mengikuti prosedur yang telah ditetapkan olen BSNP TP. 2017 –
2018.
F.
Kriteria Kelulusan Siswa SMAN 2 XIII Koto Kampar
Berpedoman
kepada kriteria kelulusan yang dterbitkan oleh BSNP TP. 2016 – 2017, dengan kriteria khusus yang ditetapkan oleh
SMAN 1 Kampar Kiri Hulu melalui rapat dewan guru, yaitu :
1. Menyelesaikan semua program pembelajaran (semester 1-6) dengan nilai ≥ KKM yang telah ditetapkan oleh sekolah
(tuntas), dengan data terlampir
2. Berkelakuan Baik, dengan kriteria :
-
Melaksanakan ajaran agama
dengan baik
-
Berperilaku sopan
-
Tidak bermasalah dengan hukum
-
Tidak ada pelanggaran berat
terhadap aturan yang ditetapkan sekolah
3. Mengikuti dan Lulus Ujian Sekolah, dengan kriteria:
-
Nilai raport semester yang
diambil untuk perhitungan nilai sekolah adalah nilai raport semsester I, II, III, IV, dan V, dengan nilai setiap bidang studi ≥ KKM yang telah
ditetapkan oleh sekolah (tuntas), merujuk pada poin (1) di atas.
-
Untuk nilai sekolah diambil 30
% dari Nilai ujian sekolah dan 70% dari nilai rata-rata raport semester III,
IV, dan V dengan nilai akhir rata-rata ≥ 68/bidang studi dan rata-rata total 70
4. Mengikuti Ujian Nasional sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh
pemerintah sebagaimana yang telah tertuang didalam POS UN TP. 2017 –
2018 yang diterbitkan BNSP.
G.
Pemantauan Ujian Nasional
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh
Panitia UN Tingkat Pusat,
PanitianTingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, perguruan
tinggi, LPMP, PP Paudni dan BP-Paudni, serta Panitia UN Tingkat Satuan
Pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
H.
Biaya Pelaksanaan
Biaya
pelaksanaan US oleh pemerintah daerah dan biaya pelaksanaan UN diambil dari
dana BOS nasional, pemerintah daerah propinsi dan pusat sesuai aturan yang
telah ditetapkan tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.
I.
Sanksi
1. Peserta yang melakukan pelanggaran ringan dapat ditegur oleh pengawas,
sedangkan pelanggaran berat selama ujian
dengan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan tidak lulus.
2. Pengawas yang melakukan pelanggaran dapat menerima sanksi sesuai aturan
yang telah ditetapkan pada POS UN TP. 2017 – 2018 yang diterbitkan BNSP.
3. Semua jenis pelanggaran tertuang di dalam berita acara.
Pulau
Gadang, 06 Maret 2018
Kepala
Sekolah,
WAHID RAHMAN, S.Pd
NIP. 19690424 199108 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar