Jumat, 23 Maret 2018

POS UN Sekolah SMA 2018



KATA PENGANTAR


          Puji  dan syukur kita berserah diri kepada Allah SWT, Sholawat dan salam kita kirimkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW.
          Selanjutnya dengan mengharap ridho Allah SWT kami telah merampungkan Prosedur  Operasi Standar Ujian Nasional dan Ujian Sekolah (POS UN/US)  SMA Negeri 2 XIII Koto Kampar Tahun Pelajaran 2017/2018.
Kami menyadari dalam rancangan ini banyak kaedah yang tidak tepat pada sasaran yang diharapkan, semua ini karena kemampuan ilmu dalam mengaplikasikan POS UN yang sesungguhnya sudah dibentuk oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

     POS UN ini ini bertujuan untuk acuan dasar yang di gunakan oleh SMAN 2 XIII Koto Kampar dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
     Oleh sebab itu kami mohon saran dan kritikan demi kesempurnaan POS UN ini. Kepada semua pihak yang telah mendukung pembentukan POS UN ini kami mengucapkan terima kasih.



                                                                                      
Penyusun POS UN
SMAN 2 XIII Koto Kampar

Ketua,





WAHID RAHMAN, S.Pd

NIP. 19690424 199108 1 001





PERATURAN SMA NEGERI 2 XIII KOTO KAMPAR
NOMOR : 421.3/SMAN 2 XIII KK/2018/012

TENTANG

Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah
Sekolah Menengah Atas Negeri 2 XIII Koto Kampar
Tahun Pelajaran 2017 - 2018

Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa
Sekolah Menengah Atas Negeri 2 XIII Koto Kampar

Menimbang        :  Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Atas Negeri 2  XIII Koto Kampar perlu menetapkan Prosedur Operasional (POS) US dan UN tahun pelajaran 2017 – 2018.
Mengingat           :    Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Menimbang        :    Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017 – 2018 perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017 – 2018
Mengingat   :
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nom or 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Lembaran Negara 45 tambahan Lembaran Negara 5670 tanggal 6 Maret 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
5. Prosedur Operasional Standar penyelenggaraan ujian nasional tahun Pelajaran 2017 – 2018 yang diterbitkan oleh BSNP
6. Prosedur Operasional Standar penyelenggaraan ujian sekolah berstandart nasional tahun Pelajaran 2017 – 2018 yang diterbitkan oleh Kemendikbud
7. Surat Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor : 800/Disdik/2.1/2017/2210 tanggal 08 Februari 2018

Berdasarkan pedoman di atas, maka SMA Negeri 2 XIII Koto Kampar memutuskan :
A.   Peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1.    Syarat peserta UN SMAN 2 XIII Koto Kampar : Merujuk pada syarat peserta UN yang diterbitkan BSNP dan di SK kan Oleh Dinas Pendidikan Propinsi Riau dengan Daftar Peserta Ujian Nasional (DNT) tanggal 02 Maret 2018
2.    Jumlah peserta UN dan US SMAN 2 XIII Koto Kampar : Terdiri dari Jurusan IPA 71 orang terdiri 36 laki-laki 35 Perempuan dan Jurusan IPS 22 orang terdiri 10 laki-laki 12 Perempuan
3.     Ruang ujian 6 ruang, 4 ruang program IPA dan 2 ruang program IPS (Data terlampir )

B.   Bahan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1.     Master soal US, Penggadaan, dan pendistribusian dilakukan oleh sekolah
2.    Pendistribusian bahan UN dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan dilakukan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

C.   Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1.    Pelaksanaan Ujian Sekolah dilaksanakan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh dinas Pendidikan Provinsi Riau
2.  Pelaksanaan Ujian Nasional dilaksanakan sebagaimana yang telah diterbitkan oleh BSNP TP. 2017 – 2018



D.   Prosedur Pelaksaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1.    Ruang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah : Terdiri dari 5 Ruang ujian, 2 ruang program IPA dan 3 ruang program IPS ( Data terlampir ).
2.   Pengawas Ujian
a.    Pengawas Ujian Sekolah dilakukan oleh guru yang aktif mengajar di SMAN 2 XIII Koto Kampar.
b.    Pengawas Ujian Nasional dilakukan oleh Pendidik yang aktif di Lingkungan Kecamatan XIII Koto Kampar ( nama-nama terlampir)
3.    Tata tertib Pengawas US telah diatur oleh sekolah dan tata tertib pengawas UN mengikuti tata tertib pengawas UN yang diterbitkan BSNP TP. 2017 – 2018
4.    Tata tertib peserta US telah diatur oleh sekolah dan tata tertib peserta UN mengikuti tata tertib pengawan UN yang diterbitkan BSNP TP. 2017 – 2018.

E.   Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
1.     Pemeriksaan dan penilainan Ujian Sekolah dilakukan masing-masing guru bidang studi di SMAN 2 XIII Koto Kampar.
2.    Pengumpulan dan pemeriksaan hasil Ujian Nasional mengikuti prosedur yang telah ditetapkan olen BSNP TP. 2017 – 2018.

F.    Kriteria Kelulusan Siswa SMAN 2 XIII Koto Kampar
Berpedoman kepada kriteria kelulusan yang dterbitkan oleh BSNP TP. 2016 – 2017, dengan kriteria khusus yang ditetapkan oleh SMAN 1 Kampar Kiri Hulu melalui rapat dewan guru, yaitu :
1.    Menyelesaikan semua program pembelajaran (semester 1-6) dengan nilai  ≥ KKM yang telah ditetapkan oleh sekolah (tuntas), dengan data terlampir
2.    Berkelakuan Baik, dengan kriteria :
-          Melaksanakan ajaran agama dengan baik
-          Berperilaku sopan
-          Tidak bermasalah dengan hukum
-          Tidak ada pelanggaran berat terhadap aturan yang ditetapkan sekolah
3.    Mengikuti dan Lulus Ujian Sekolah, dengan kriteria:
-          Nilai raport semester yang diambil untuk perhitungan nilai sekolah adalah nilai raport semsester I, II, III, IV, dan V, dengan nilai setiap bidang studi ≥ KKM yang telah ditetapkan oleh sekolah (tuntas), merujuk pada poin (1) di atas.
-          Untuk nilai sekolah diambil 30 % dari Nilai ujian sekolah dan 70% dari nilai rata-rata raport semester III, IV, dan V dengan nilai akhir rata-rata ≥ 68/bidang studi dan rata-rata total 70
4.    Mengikuti Ujian Nasional sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana yang telah tertuang didalam POS UN TP. 2017 – 2018 yang diterbitkan BNSP.

G.   Pemantauan Ujian Nasional
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Panitia UN Tingkat Pusat,  PanitianTingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, LPMP, PP Paudni dan BP-Paudni, serta Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

H.   Biaya Pelaksanaan
Biaya pelaksanaan US oleh pemerintah daerah dan biaya pelaksanaan UN diambil dari dana BOS nasional, pemerintah daerah propinsi dan pusat sesuai aturan yang telah ditetapkan tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

I.      Sanksi
1.    Peserta yang melakukan pelanggaran ringan dapat ditegur oleh pengawas, sedangkan pelanggaran berat selama ujian  dengan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan tidak lulus.
2.    Pengawas yang melakukan pelanggaran dapat menerima sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada POS UN TP. 2017 – 2018 yang diterbitkan BNSP.
3.    Semua jenis pelanggaran tertuang di dalam berita acara.



Pulau Gadang, 06 Maret 2018
Kepala Sekolah,





WAHID RAHMAN, S.Pd
NIP. 19690424 199108 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar