Peserta
UN:
a.
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima
belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah
mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan
perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
c.
dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera,
kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d.
mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam
ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e.
membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f.
mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan
oleh pengawas ruangan;
g.
mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas
pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan
jujur” dan menandatanganinya;
h.
jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat
bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i.
diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah
dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari
kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j.
jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN
terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti
dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut
atau di ruang lain;
k.
jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN,
maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang
terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l.
memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m.
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n.
selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan
izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o.
selama UN berlangsung, dilarang:
1)
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)
bekerja sama dengan peserta lain;
3)
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
5)
membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6)
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p.
jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali
lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
q.
jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
r.
berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian
berakhir; dan
s.
meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar